T E
L E K O M U N I K A S I
(Undang-Undang Republik Indonesia No. 36
Tahun 1999, tanggal 8 September)
Menimbang :
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi
mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar
kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
c. bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
d. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan
perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tsb,
perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi
nasional;
e. bahwa sehubungan dengan hal tsb di atas,
maka Undang-undang No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi,
sehingga diganti;
Ketentuan Umum
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999,
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Asas
dan Tujuan
Menurut Pasal 2 dan 3, Telekomunikasi diselenggarakan
berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan,
kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Dengan tujuan mendukung
persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,
serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Pembinaan
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa pembinaan
telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang
meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
Penyelenggaraan
Secara umum, seperti yang disebutkan pada pasal 7, penyelenggaraan
telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Dan dalam penyelenggaraannya, diperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan
global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
Penyidikan
Disebutkan pada pasal 44 bahwa selain Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi,
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
Sanksi
Adiministrasi
Pada pasal 45 dan 46, dijelaskan bahwa sanksi
administrasi yang dimaksud berupa pencabutan izin yang dilakukan setelah
peringatan tertulis.
Contoh Kasus:
Radio Ilegal
Redaksi Oleh : M. Fauzi - Cindy Permadi
2/2/2017
BANDUNG, (PRFM) – Menindaklanjuti adanya laporan dari
masyarakat terkait frekuensi radio ilegal di wilayah Jawa Barat, Kepolisian
Daerah (Polda) Jawa Barat langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus ini.
Hasilnya mereka sudah mengantongi beberapa radio ilegal yang sudah terlacak
oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Radio DS, W dan P yang berada di wilayah
Bogor, Jawa Barat.
Kepada PRFM, Kanit
1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jabar,
Kompol Gatot Satrio Utomo menerangkan, pihaknya sudah melakukan
koordinasi dengan Balai Monitoring pada Kementerian Informasi dan Informatika
untuk menindak sejumlah lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin siaran.
“Kita lakukan
rapat bersama untuk menentukan skala prioritas. Nanti kita lihat apakah ada
(yang melanggar) undang-undang penyiaran atau telekomunikasi,” ujar Gatot saat
dihubungi PRFM, Kamis (02/02/2017).
Dalam menertibkan
radio-radio ilegal tersebut, pihak Polda Jabar juga akan berkoordinasi dengan
berbagai pihak terkait untuk menindak para pelaku yang terlibat dalam kasus
ini.
“Kita tentunya
tidak mungkin berdiri sendiri dalam
penindakan ini. Kita akan berkoordinasi, bekerja sama. Kita tidak
melihat kapan waktunya. Kita akan lakukan bersama bagaimana menertibkan sesuai
permintaan masyarakat. Kita siap membantu seluruh kegiatan,” jelas Gatot.
Selain itu,
pihaknya berjanji akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik
radio ilegal yang ada di wilayah Jawa Barat. Gatot pun meminta peran serta dari
masyarakat untuk melaporkan bila ada radio ilegal di wilayah tatar parahyangan
ini.
"Kita tidak
berhenti disini (Bogor-red) saja. Tapi akan menyisir beberapa wilayah yang
dilaporkan oleh masyarakat, baik kepada kami (Polda Jabar-red) maupun Balai
Monitoring. Jadi kita mohon bantuan juga dari masyarakat untuk melaporkan sejumlah
radio ilegal yang mengudara di daerah Jawa Barat," harapnya.
Tanggapan:
Frekuensi dikelola oleh negara, dan penggunaannya harus
mendapat izin pemerintah, karena merupakan sumber daya alam yang terbatas dan
mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Hal ini sesuai
dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) yang menyatakan bahwa "Penggunaan
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin
Pemerintah", dan ayat (4) yang menyatakan, "Ketentuan penggunaan
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan
telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Pelakunya, apabila
terbukti, maka sesuai dengan pasal 53 UU Nomor 36 Tahun 1999, yang berbunyi, "Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).“
Penggunaan
frekuensi radio, secara legal, digunakan untuk keperluan penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan
penyiaran, navigasi, dan keselamatan.
Sumber:
pkps.bappenas.go.id/dokumen/uu/Uu%20Sektor/.../20.%20uu_36_1999.pdf
http://prfmnews.com/berita.php?detail=polda-jabar-usut-tiga-radio-ilegal


0 comments:
Post a Comment