Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999

0 comments


T E L E K O M U N I K A S I
(Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999, tanggal 8 September)




Menimbang :
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
c. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
d. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tsb, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
e. bahwa sehubungan dengan hal tsb di atas, maka Undang-undang No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga diganti;


Ketentuan Umum
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Asas dan Tujuan
Menurut Pasal 2 dan 3, Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Dengan tujuan mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Pembinaan
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.

Penyelenggaraan
Secara umum, seperti yang disebutkan pada pasal 7, penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Dan dalam penyelenggaraannya, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.

Penyidikan
Disebutkan pada pasal 44 bahwa selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

Sanksi Adiministrasi
Pada pasal 45 dan 46, dijelaskan bahwa sanksi administrasi yang dimaksud berupa pencabutan izin yang dilakukan setelah peringatan tertulis.



Contoh Kasus:



Radio Ilegal
Redaksi Oleh : M. Fauzi - Cindy Permadi

2/2/2017

BANDUNG, (PRFM) – Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait frekuensi radio ilegal di wilayah Jawa Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus ini. Hasilnya mereka sudah mengantongi beberapa radio ilegal yang sudah terlacak oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Radio DS, W dan P yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kepada PRFM, Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jabar,  Kompol Gatot Satrio Utomo menerangkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Balai Monitoring pada Kementerian Informasi dan Informatika untuk menindak sejumlah lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin siaran.
“Kita lakukan rapat bersama untuk menentukan skala prioritas. Nanti kita lihat apakah ada (yang melanggar) undang-undang penyiaran atau telekomunikasi,” ujar Gatot saat dihubungi PRFM, Kamis (02/02/2017).
Dalam menertibkan radio-radio ilegal tersebut, pihak Polda Jabar juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menindak para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
“Kita tentunya tidak mungkin berdiri sendiri dalam  penindakan ini. Kita akan berkoordinasi, bekerja sama. Kita tidak melihat kapan waktunya. Kita akan lakukan bersama bagaimana menertibkan sesuai permintaan masyarakat. Kita siap membantu seluruh kegiatan,” jelas Gatot.
Selain itu, pihaknya berjanji akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik radio ilegal yang ada di wilayah Jawa Barat. Gatot pun meminta peran serta dari masyarakat untuk melaporkan bila ada radio ilegal di wilayah tatar parahyangan ini.
"Kita tidak berhenti disini (Bogor-red) saja. Tapi akan menyisir beberapa wilayah yang dilaporkan oleh masyarakat, baik kepada kami (Polda Jabar-red) maupun Balai Monitoring. Jadi kita mohon bantuan juga dari masyarakat untuk melaporkan sejumlah radio ilegal yang mengudara di daerah Jawa Barat," harapnya.

Tanggapan:

Frekuensi dikelola oleh negara, dan penggunaannya harus mendapat izin pemerintah, karena merupakan sumber daya alam yang terbatas dan mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) yang menyatakan bahwa "Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah", dan ayat (4) yang menyatakan, "Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Pelakunya, apabila terbukti, maka sesuai dengan pasal 53 UU Nomor 36 Tahun 1999, yang berbunyi, "Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).“
Penggunaan frekuensi radio, secara legal, digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi, dan keselamatan.


Sumber:

pkps.bappenas.go.id/dokumen/uu/Uu%20Sektor/.../20.%20uu_36_1999.pdf
http://prfmnews.com/berita.php?detail=polda-jabar-usut-tiga-radio-ilegal

 

 
Copyright © Nabila Ramadhani Blogger Theme by BloggerThemes & newwpthemes Sponsored by Internet Entrepreneur